KaltengTop.com, Puruk Cahu – Lembaga legislatif Kabupaten Murung Raya menunjukkan respons cepat dan adaptif terhadap perkembangan daerah. Hal ini ditandai dengan disetujuinya Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD, Puruk Cahu, pada Senin (25/8/2025). Keputusan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan anggaran daerah tetap relevan.
Rapat penting ini merupakan wujud fungsi anggaran DPRD sebagai representasi rakyat, dan berjalan lancar di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Rumiadi didampingi Waket I Dina Maulidah. Kehadiran Bupati Murung Raya Heriyus beserta Forkopimda dan jajaran Kepala Dinas menunjukkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
Ketua DPRD, Rumiadi, menyampaikan bahwa APBD 2025 yang disahkan sebelumnya kini menghadapi beberapa penyesuaian yang mendesak. Penyesuaian tersebut diperlukan karena adanya dinamika, situasi, dan kondisi sosial ekonomi yang berkembang di kabupaten. Perubahan asumsi ini menuntut revisi agar alokasi dana bisa lebih tepat sasaran.
Faktor utama yang melatarbelakangi perubahan ini, kata Rumiadi, adalah masuknya aspirasi masyarakat yang perlu diwujudkan dalam program kerja pemerintah. Oleh karena itu, perubahan pada APBD 2025 adalah suatu keharusan untuk memastikan setiap program dan kegiatan betul-betul mendukung upaya kolektif dalam mewujudkan masyarakat Murung Raya yang lebih sejahtera.
Dari sisi teknis penganggaran, Juru bicara Badan Anggaran DPRD, Ahmad Maulana, menjelaskan bahwa KUPA-PPAS Perubahan 2025 berfungsi untuk menyesuaikan dan mempertajam fokus anggaran. Hal ini termasuk menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan asli daerah (PAD) dan mengoptimalkan kembali alokasi belanja untuk kegiatan yang mendukung visi misi pembangunan daerah.
Maulana menambahkan, penyesuaian anggaran ini juga merupakan respons terhadap dinamika yang terjadi selama pelaksanaan APBD murni 2025, termasuk penyesuaian terhadap belanja maupun pembiayaan kegiatan yang krusial. Seluruh penyesuaian ini pada dasarnya bertujuan tunggal: meningkatkan pelayanan publik dan menjamin kesejahteraan masyarakat Murung Raya.(*)




