KaltengTop.com, Puruk Cahu – Langkah strategis diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui kesepakatan dua Rancangan Peraturan Daerah penting dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III tahun 2025, Jumat (19/12/2025).
Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi memimpin langsung jalannya persidangan yang dihadiri oleh Bupati Heriyus beserta jajaran eksekutif dan legislatif untuk meresmikan payung hukum yang sangat dinantikan tersebut.
Dua regulasi yang disetujui tersebut mencakup aturan mengenai pemberian insentif serta kemudahan bagi pelaku usaha dan juga skema pemberian insentif khusus bagi para pemuka agama di daerah.
Rumiadi dalam pernyataannya menekankan bahwa momentum paripurna ini merupakan simbol kematangan demokrasi lokal sekaligus bukti nyata keharmonisan kemitraan antara lembaga legislatif dan pihak eksekutif di wilayah tersebut.
Bupati Heriyus memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada seluruh jajaran wakil rakyat atas dedikasi serta kerja keras mereka dalam menuntaskan seluruh tahapan pembahasan Raperda ini secara teliti.
Pemerintah Daerah memandang bahwa kemudahan berusaha yang ditawarkan melalui Raperda baru ini akan menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan daya saing daerah di tingkat provinsi.
Sisi kemanusiaan dan sosial juga tersentuh melalui Raperda insentif pemuka agama yang diakui sebagai bentuk penghormatan atas peran strategis mereka dalam menjaga moralitas serta kerukunan di tengah masyarakat.
Para tokoh agama dianggap sebagai pilar perekat sosial yang tidak ternilai harganya sehingga kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata bagi kesejahteraan mereka dalam menjalankan tugas pembimbingan spiritual.
Segala prosedur perundang-undangan akan segera ditempuh oleh pemerintah guna memastikan bahwa kedua aturan daerah ini dapat diimplementasikan dengan prinsip efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas yang sangat tinggi.(*)




