KaltengTop.com, Puruk Cahu – Penegakan hukum disiplin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Hal ini tercermin dalam Sidang Majelis Pertimbangan yang digelar pada Senin (9/2/2026) di Aula BKPSDM.
Wakil Bupati Rahmanto Muhidin memimpin pembahasan kolektif tersebut guna menentukan rekomendasi sanksi yang paling tepat. Pemkab Mura melibatkan berbagai unsur pimpinan, mulai dari tingkat asisten hingga inspektorat, untuk memberikan pandangan objektif.
Pelaksanaan sidang ini menjadi bukti bahwa Pemkab Mura memiliki kepedulian tinggi terhadap tegaknya regulasi kepegawaian. Pemerintah daerah tidak ingin adanya kesewenang-wenangan, namun tetap tegas dalam menindak setiap penyimpangan tugas dan fungsi ASN.
Patusiadi selaku Kepala BKPSDM menegaskan bahwa seluruh tahapan sidang, mulai dari pemanggilan hingga pemberian rekomendasi, didokumentasikan secara transparan. Hal ini penting bagi Pemkab dalam menjaga akuntabilitas setiap keputusan yang dikeluarkan oleh majelis.
Melalui sidang tertanggal 9 Februari 2026 ini, Pemkab Mura ingin memberikan sinyal bahwa setiap tindakan aparatur memiliki konsekuensi hukum. Pemerintah kabupaten terus mendorong terciptanya ASN yang berorientasi pada pelayanan dan berintegritas tinggi.
Pimpinan daerah berharap melalui ketegasan ini, kepercayaan masyarakat terhadap integritas Pemerintah Kabupaten Murung Raya semakin meningkat. Pemkab akan terus memantau perilaku ASN demi terwujudnya visi pembangunan yang bersih dan berwibawa.(*)




