KaltengTop.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi memberlakukan jadwal baru Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi seluruh pegawainya mengikuti Surat Edaran Bupati Nomor 865/51/BKPSDM Tahun 2026. Kebijakan ini merujuk langsung pada SE Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang menuntut tingkat kedisiplinan tinggi dalam berpakaian dinas.
Bupati Murung Raya menegaskan bahwa kerapian dan ketepatan penggunaan seragam merupakan cerminan dari disiplin mental seorang abdi negara. Melalui aturan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pegawai untuk menggunakan atribut yang tidak sesuai atau modifikasi pakaian yang melanggar ketentuan formal.
Setiap hari kerja, ASN diwajibkan mengikuti skema warna dan jenis kain yang telah ditentukan, mulai dari PDH Khaki hingga pakaian batik motif lokal. Perubahan ini juga mencakup kewajiban penggunaan tanda jabatan dan papan nama yang harus terlihat jelas sebagai bentuk transparansi identitas saat melayani warga.
Pihak BKPSDM Murung Raya menyatakan bahwa kedisiplinan berpakaian akan masuk dalam poin evaluasi kinerja pegawai. Hal ini dilakukan karena cara berpakaian dianggap berbanding lurus dengan kesiapan mental pegawai dalam mengemban tanggung jawab dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Selain aspek estetika, SE ini juga mengatur tentang kenyamanan bahan pakaian agar tetap mendukung produktivitas kerja di lapangan maupun di dalam kantor. ASN diminta untuk secara mandiri menyesuaikan kelengkapan seragamnya paling lambat satu bulan setelah surat edaran ini diterbitkan secara resmi.
Dengan penegakan aturan yang ketat, Pemkab Murung Raya optimis dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertib dan profesional. Ke depannya, inspeksi mendadak akan dilakukan di setiap OPD guna memantau sejauh mana efektivitas penerapan aturan PDH terbaru ini dijalankan.(*)




