KaltengTop.com, Puruk Cahu – Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, memimpin langsung jajarannya dalam agenda pengharmonisasian Ranperda Pengelolaan Kelompok Tani di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng. Kehadiran pimpinan tertinggi dewan ini menegaskan betapa prioritasnya isu pertanian bagi legislatif saat ini.
Dalam forum tersebut, Rumiadi memaparkan urgensi dari lahirnya regulasi yang mengatur kelembagaan petani secara mendetail. Ia menekankan bahwa kelompok tani adalah tulang punggung ekonomi desa yang memerlukan perlindungan hukum. DPRD ingin memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan tidak kaku.
Pihak Kanwil Kemenkumham Kalteng pun menyambut baik proaktifnya DPRD Murung Raya dalam menyusun aturan ini. Kepala Kanwil, Hajrianor, menyebutkan bahwa peran dewan sangat vital dalam memastikan aturan tersebut menjadi solusi bagi kendala di lapangan. Diskusi mendalam dilakukan untuk menyisir setiap pasal agar tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.
DPRD Murung Raya menyadari bahwa tantangan global di sektor pangan menuntut petani untuk lebih profesional. Oleh karena itu, melalui Ranperda ini, dewan mendorong peningkatan kapasitas dan daya saing kelompok tani. Rumiadi berharap regulasi ini bisa mempercepat transfer teknologi dan modernisasi alat pertanian kepada kelompok-kelompok yang terdaftar secara resmi.
Fokus dewan dalam rapat ini juga mencakup mekanisme fasilitasi yang diberikan pemerintah daerah kepada petani. DPRD ingin ada transparansi dan keadilan dalam pembagian sumber daya melalui tata kelola kelompok tani yang baik. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir konflik internal di tingkat desa.
Sebagai penutup kegiatan, Rumiadi mengapresiasi masukan dari tim ahli hukum demi kesempurnaan draf aturan tersebut. DPRD berjanji akan segera membawa hasil harmonisasi ini ke tahap paripurna untuk disahkan. Pergerakan cepat ini diharapkan membawa angin segar bagi kemandirian petani di Kabupaten Murung Raya.(*)




