Lawan Pemerasan Berkedok Jurnalis, PWI Murung Raya Dorong Korban Melapor ke Polisi

Kaltengtop.com, Puruk Cahu – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Murung Raya, Lulus Riadi, angkat bicara menanggapi laporan maraknya dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) yang dilakukan oleh pihak yang mengaku wartawan. Lulus secara tegas meminta masyarakat dan pejabat desa untuk tidak takut dan segera melaporkan tindakan kriminal ini kepada aparat penegak hukum.

Lulus Riadi menjelaskan perbedaan mendasar antara oknum pemeras dan wartawan profesional. “Jika memang ada unsur pemerasan, segera laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya, Sabtu (12/7/2025). Namun, jika masalahnya menyangkut konten jurnalistik yang melanggar etika, aduan harus ditujukan kepada Dewan Pers. Ia mengingatkan bahwa wartawan terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 6 yang melarang penyalahgunaan profesi dan penerimaan suap.

Menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pers adalah pilar keempat demokrasi yang dijamin kemerdekaannya dan bertugas sebagai kontrol sosial. Wartawan yang sah harus bekerja secara profesional. Untuk menjaga citra profesi, Lulus mengajak masyarakat untuk bersikap kritis dan melakukan verifikasi. Kasus ini mencuat setelah Kades Olung Ulu, Imar, telah melaporkan dugaan pemerasan dengan didampingi Penasihat Hukum.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kredibilitas orang yang mengaku wartawan. Lulus menjelaskan bahwa wartawan profesional harus memiliki identitas jelas dari media tempatnya bekerja. Kredibilitas juga dapat diukur dari status Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dimilikinya. “Jangan sampai ulah oknum, nama baik wartawan menjadi tercoreng di mata publik,” imbuhnya.

Jika ragu, masyarakat dapat mengonfirmasi identitas wartawan melalui organisasi profesi resmi seperti PWI, AJI, IJTI, dan PFI atau melalui laman resmi Dewan Pers (dewanpers.or.id). Tindakan proaktif dari masyarakat dalam melaporkan oknum diharapkan dapat membersihkan citra pers Murung Raya dan memastikan jurnalisme berjalan sesuai koridor hukum dan etika. (*)