KaltengTop.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang III tahun 2025 pada Senin (22/9/2025).
Rapat ini berfokus pada penandatanganan keputusan DPRD serta persetujuan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan kondisi fiskal terbaru sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. “Penyusunan APBD Perubahan 2025 menjadi bukti respons cepat pemerintah daerah bersama DPRD dalam mengakomodasi kebutuhan mendesak,” kata Bebie.
Bebie menekankan bahwa pembahasan APBD Perubahan tidak sebatas pada teknis anggaran, melainkan juga wujud komitmen untuk menjaga kesinambungan pembangunan, pemerataan, serta keberpihakan terhadap masyarakat Murung Raya. “Kami ingin memastikan bahwa setiap anggaran dapat digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut juga dipandang sebagai ajang memperkuat kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan publik. “Kami berharap APBD Perubahan 2025 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Murung Raya,” kata Bebie.
Melalui persetujuan APBD Perubahan ini, DPRD menegaskan perannya dalam fungsi pengawasan agar setiap anggaran dapat digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. “Kami akan terus memantau pelaksanaan APBD Perubahan 2025 untuk memastikan bahwa anggaran digunakan dengan baik,” tutup Bebie.(*)




