KaltengTop.com, Puruk Cahu – Proses krusial dalam penataan tenaga non-ASN di Kabupaten Murung Raya (Mura) mencapai puncaknya. Asisten III Setda Murung Raya, Batara, memimpin langsung rapat finalisasi verifikasi dan validasi data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Senin, 18 Agustus 2025, di aula A kantor Bupati.
Dalam arahannya, Batara menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Mura ini adalah sesuatu yang sangat penting dan strategis. Fokus utamanya adalah memastikan akuntabilitas dan keabsahan data sebelum diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
”Agar data yang ada itu memang benar-benar valid dan akuntabel,” ujar Batara. Ia menekankan bahwa verifikasi dan validasi ini merupakan benteng pertahanan Pemkab untuk memastikan setiap nama yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi nyata yang ada di lapangan.
Batara juga menyoroti pentingnya proses ini untuk mencegah terjadinya data ganda atau data yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kualitas data yang diusulkan akan sangat menentukan kelancaran proses penetapan status PPPK Paruh Waktu di tingkat pusat.
Rapat finalisasi yang melibatkan BKPSDM dan seluruh kasubag dari OPD ini merupakan wujud kolaborasi antarinstansi di lingkungan Pemkab Mura. Tujuannya adalah menyamakan persepsi dan memastikan data 1.321 orang calon PPPK Paruh Waktu yang akan dikirim sudah steril dari masalah.
Batara berharap seluruh OPD di lingkungan Pemkab Mura terus meningkatkan pengawasan terhadap proses pengisian data, seperti Daftar Riwayat Hidup (DRH), untuk menghindari terulang kasus kegagalan karena masalah administrasi.(*)




