KaltengTop.com, Puruk Cahu – Upaya peningkatan kesejahteraan bagi para pemangku agama di Kabupaten Murung Raya telah mencapai konsensus. Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2025 menjadi saksi dukungan prinsipil seluruh fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Raperda Inisiatif DPRD.
Inti dari Raperda ini adalah Pemberian Bantuan Keuangan yang bertujuan untuk memperkuat peran dan meningkatkan kesejahteraan tokoh-tokoh agama yang selama ini menjadi pilar kerukunan di tengah masyarakat.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rumiadi dan dihadiri Bupati Heriyus ini adalah momen di mana fraksi-fraksi menyampaikan tanggapan dan masukan mereka terhadap pandangan yang telah diberikan oleh bupati sebelumnya.
Dukungan penuh datang dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Maulana dan Fraksi NasDem H. Fahriyadi. Keduanya melihat bantuan ini sebagai ekspresi perhatian pemerintah yang nyata dan tulus kepada para penjaga moral.
Fraksi PKB Dina Maulidah memberikan apresiasi atas respons Pemda dan berharap Raperda ini dipercepat implementasinya. Desakan serupa juga disampaikan Fraksi PAN H. Gunawan, yang berharap realisasi segera terwujud demi kemaslahatan umum.
Meskipun mendukung, Fraksi PKS Imanudin menempatkan fokus utama pada implementasi. Mereka menekankan perlunya pengaturan yang eksplisit mengenai mekanisme, kriteria penerima, dan besaran bantuan.
Poin Fraksi PKS sangat penting: pengaturan yang jelas harus dibuat agar manfaat Raperda ini dapat dirasakan secara merata dan adil oleh seluruh tokoh lintas agama, serta menghindari kecemburuan sosial.
Sementara itu, Fraksi PPP Rejikinoor menyoroti penguatan landasan hukum. Mereka meminta dokumen pendukung yang lengkap dan menekankan pentingnya Raperda ini memenuhi kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulannya, seluruh fraksi sepakat mendukung, namun dengan catatan penyempurnaan yang bertujuan untuk menciptakan Peraturan Daerah yang kuat dan implementatif. Tahap selanjutnya adalah mendengarkan jawaban resmi Bupati Murung Raya, sebagai penanda Raperda ini akan segera disahkan.(*)




