KaltengTop.com, Puruk Cahu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor, S.Sos., menegaskan pentingnya memastikan status kawin setiap warga tercatat resmi oleh negara melalui inisiasi Pelayanan Terpadu Pemkab Mura.
Inisiasi yang digagas Pemkab tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan di Aula Cahai Ondhui Tingang pada Senin, 27 Oktober 2025. Rejikinoor menyatakan dukungannya agar kegiatan ini berjalan optimal.
Bupati Heriyus dalam sambutannya telah menekankan bahwa legalitas perkawinan adalah aspek krusial yang harus dipenuhi untuk menjamin hak-hak sipil keluarga. Rejikinoor setuju bahwa pencatatan resmi adalah jaminan hukum.
“Inisiasi Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan adalah jawaban yang tepat. DPRD sangat mendukung upaya ini untuk memastikan status kawin setiap warga Mura tercatat resmi oleh negara,” kata Rejikinoor.
Rejikinoor juga mengapresiasi manfaat turunan layanan ini, yaitu memfasilitasi perubahan status di Kartu Keluarga (KK) dan memudahkan penambahan nama ayah pada Akta Kelahiran anak-anak.
DPRD berharap, pelayanan terpadu yang akan dilaksanakan mulai 24 hingga 27 November 2025 ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas bagi total 120 pasangan (75 Isbat Nikah dan 45 Pencatatan Perkawinan), sebagai upaya nyata peningkatan kualitas pelayanan kependudukan.(*)




