KaltengTop.com, Puruk Cahu – Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, mengapresiasi pelaksanaan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) yang digelar Pemkab Mura.
Sosialisasi yang dipusatkan di Aula A Kantor Bupati Murung Raya pada hari Jumat (21/11/2025) ini bertujuan utama untuk memastikan seluruh tahapan pengisian jabatan kepala desa berlangsung sesuai aturan.
Acara dibuka oleh Asisten I Setda Mura, Rahmat K. Tambunan, yang mewakili Bupati Heriyus, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, termasuk Rumiadi, serta Kepala DPMD Mura Lynda Kristiane.
Rumiadi menyoroti bahwa langkah pemerintah daerah untuk menguatkan pemahaman regulasi bagi aparat desa penyelenggara PAW adalah inisiatif yang sangat tepat.
Menurutnya, pemahaman yang seragam dan mendalam terhadap aturan adalah kunci agar seluruh proses pemilihan, mulai dari pembentukan panitia hingga penetapan hasil, dapat berjalan tanpa hambatan.
DPRD Murung Raya mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan desa,” ujar Rumiadi, menegaskan komitmen legislatif terhadap desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan PAW harus mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kejujuran, sejalan dengan harapan masyarakat.
Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa total ada 10 desa yang berada di 8 kecamatan berbeda di Mura yang akan melaksanakan PAW Kades dalam waktu dekat.
Kesepuluh desa tersebut adalah: Desa Muwun (Tanah Siang), Desa Takajung dan Desa Muara Joli II (Seribu Riam), Desa Tumbang Saan (Sungai Babuat), Desa Muara Babuat (Permata Intan), Desa Malasan dan Desa Muara Untu (Murung), Desa Masao (Sumber Barito), Desa Olung Muro (Tanah Siang Selatan), dan Desa Tumbang Olong I (Uut Murung).
Seluruh peserta sosialisasi menerima penjelasan teknis terperinci mengenai tahapan-tahapan yang wajib dipatuhi. Penekanan Pemkab Mura, didukung oleh DPRD, adalah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan guna menjamin keterbukaan dan akuntabilitas.(*)




