KaltengTop.com, Puruk Cahu – Dukungan penuh datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD Mura mendukung inovasi dan kebijakan baru yang fokus pada optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah, S.HI, saat diwawancarai oleh awak media pada hari Selasa (18/11/2025).
Inti dari dorongan DPRD adalah perlunya Pemkab melakukan reformasi data perpajakan secara menyeluruh dan fundamental.
Dina Maulidah menekankan pentingnya langkah pembaruan dan pemutakhiran data wajib pajak serta objek pajak. Menurutnya, ini adalah strategi paling efektif untuk meningkatkan PAD tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak.
Objek pajak yang sebelumnya belum terdaftar ataupun memiliki nilai yang belum sesuai dapat diperbarui sehingga PAD dapat meningkat tanpa perlu menaikkan tarif pajak,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, menunjukkan fokus pada ekstensifikasi bukan intensifikasi tarif.
Politisi PKB ini memaparkan bahwa pemutakhiran data menjadi sangat krusial karena data lama seringkali tidak lagi akurat. Ketidaksesuaian ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perubahan fisik dan luas bangunan, status kepemilikan lahan, hingga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang belum disesuaikan.
Data yang akurat, tambah Dina Maulidah, bukan hanya alat untuk meningkatkan penerimaan daerah. Ia juga merupakan manifestasi dari transparansi pemerintah dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi tuntutan masyarakat Kabupaten Murung Raya.
Selain reformasi data, DPRD Mura juga mendorong Pemkab untuk lebih tegas dalam penegakan aturan. Salah satunya adalah penerapan denda administratif bagi wajib pajak yang melakukan keterlambatan pembayaran.
Langkah penegasan ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan secara efektif menekan tingginya angka tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Namun, ketegasan sanksi harus diimbangi dengan upaya sosialisasi yang masif. Masyarakat harus diberikan pemahaman komprehensif mengenai aturan, kewajiban, serta manfaat nyata dari pembayaran pajak tepat waktu untuk pembangunan daerah.
“Kita berharap langkah-langkah ini dapat berjalan optimal sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan dan pembangunan daerah yang menjadi harapan kita bersama,” pungkas Dina Maulidah, menegaskan kembali prioritas DPRD pada pembangunan berkelanjutan.(*)




