Memperkuat Pelayanan Publik, Bupati Murung Raya Lantik 70 PPPK Tahap II

KaltengTop.com, Puruk Cahu – Dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Setda Gedung B, Puruk Cahu, Jumat (12/9/2025), Bupati Murung Raya, Heriyus, secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 70 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi 2024. Bupati Heriyus mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah dilantik dan menekankan pentingnya kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Bupati Heriyus menekankan bahwa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah ada di tangan para aparatur, termasuk PPPK. Oleh karena itu, ia meminta mereka untuk menjunjung tinggi kedisiplinan dan tidak mengecewakan masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa kinerja seluruh aparatur akan dinilai langsung oleh masyarakat.

Bupati Heriyus juga meminta seluruh ASN dan PPPK untuk mendukung penuh program-program prioritas pemerintah daerah dan meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan publik. Ia menyoroti pentingnya fokus dalam menjalankan tugas dan mengingatkan agar tidak mudah mengajukan pindah tugas tanpa alasan yang kuat.

Kepala BKPSDM Murung Raya, Patusiadi, menjelaskan bahwa 70 PPPK yang dilantik terdiri dari berbagai formasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. Mereka akan menjalankan perjanjian kerja selama lima tahun, mulai dari 1 September 2025 hingga 31 Agustus 2030.

Pelantikan ini menandai langkah lanjutan Pemkab Murung Raya dalam memperkuat SDM aparatur untuk menunjang pelayanan publik yang efektif, responsif, dan akuntabel. Dengan pengukuhan 70 PPPK Tahap II ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya dapat semakin meningkat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(*)