KaltengTop.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya, menggelar Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan. Acara bertajuk “Dengan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah Kita Wujudkan Kepastian Hukum Perkawinan” ini berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Murung, Senin (24/11/2025).
Puluhan pasangan suami istri yang belum memiliki bukti nikah resmi menjadi sasaran utama kegiatan ini. Sidang istbat nikah terpadu ini akan berlangsung selama empat hari (24-27 November 2025) di tiga lokasi: KUA Kecamatan Murung, Permata Intan, dan Laung Tuhup, dengan total 75 pasangan akan diproses.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Misranudin, menjelaskan, kegiatan ini didanai APBD Pemkab Murung Raya melalui DPA-Perubahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta DPA Badan Keuangan Aset Daerah 2025. “Ini wujud nyata komitmen pemerintah daerah meningkatkan pelayanan publik, meski ada sedikit kendala teknis soal pemenuhan syarat administrasi,” ujarnya.
Dalam sambutan Bupati Murung Raya yang dibacakan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Gema Topan, disampaikan bahwa sidang istbat nikah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat resmi. “Sidang ini memberi manfaat besar kepastian hukum nikah sah, perlindungan hak anak, dan tertib administrasi kependudukan,” tegas Gema.
Gema juga mengimbau peserta untuk bersabar mengikuti proses dan berharap acara berjalan lancar. “Semoga hasilnya membawa kebaikan bagi semua,” tutupnya.
Kegiatan ini merupakan bukti perhatian pemerintah daerah dan DPRD Murung Raya terhadap pelayanan publik, menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum perkawinan.(*)




