KaltengTop.com, Puruk Cahu – Mempermudah akses petani terhadap permodalan dan pasar menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026 yang dihadiri oleh Wakil Bupati Rahmanto Muhidin di kantor DPRD Mura, Senin (9/3/2026).
Mewakili Bupati Heriyus, Rahmanto menyampaikan bahwa Pemkab sangat menyambut baik Raperda Pengelolaan Kelompok Tani. Salah satu poin krusial yang disoroti Pemkab adalah peran regulasi dalam menjembatani petani dengan institusi keuangan serta jaringan pasar yang lebih luas.
Pemkab menyadari bahwa selama ini kendala utama petani lokal adalah keterbatasan modal dan rantai distribusi. Dengan adanya landasan hukum yang sedang digarap bersama DPRD ini, Pemkab berencana memperkuat skema bantuan permodalan dan akses teknologi bagi kelompok tani yang terdaftar.
Dalam pandangannya, Rahmanto menyebutkan bahwa teknologi pertanian harus segera diadopsi oleh masyarakat desa. Pemkab berkomitmen untuk mengintegrasikan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dengan regulasi baru ini agar pemanfaatannya di tingkat kelompok tani lebih optimal.
“Melalui Raperda ini, Pemkab berharap dapat memperluas akses petani terhadap teknologi dan pasar,” tegas Rahmanto. Ia menilai transparansi dan tata kelola kelompok tani yang baik akan meningkatkan kepercayaan pihak perbankan maupun investor untuk bekerja sama dengan petani.
Agenda ini turut diikuti oleh stakeholder terkait dan jajaran anggota legislatif. Pemkab menegaskan akan segera menyusun langkah-langkah teknis agar setelah Raperda ini disahkan, manfaatnya dalam hal pembiayaan pertanian dapat langsung dirasakan oleh seluruh kelompok tani.(*)




