KaltengTop.com, Puruk Cahu – Proses serah terima empat aset Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian PUPR kepada Pemkab Murung Raya (Mura) ditutup dengan penandatanganan berita acara resmi. Kegiatan yang krusial ini dilaksanakan di aula A Kantor Bupati Mura, Senin, 4 Agustus 2025.
Aset yang dialihkan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah berupa empat unit infrastruktur jembatan yang terletak di ruas Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah. Keempatnya adalah Jembatan Sei Sempango Raya, Jembatan Sei Bitan Lunuk, Jembatan Sei Anak Bitan, dan Box Culvert Km 50-01.
Penandatanganan berita acara serah terima dilakukan oleh Hanyi Ether Binti, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Kalimantan Tengah, dan Bupati Mura, Heriyus, yang diikuti dengan penyerahan dokumen hibah secara simbolis.
Bupati Heriyus dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas hibah aset tersebut. Beliau menyatakan bahwa “Jalan dan jembatan merupakan urat nadi pembangunan,” dan aset-aset ini akan sangat mendukung upaya Pemkab dalam memajukan daerah.
Heriyus juga secara terang-terangan mengutarakan kebutuhan Mura akan bantuan peningkatan infrastruktur lanjutan, termasuk jalan, jembatan, dan bandara, untuk mendukung konektivitas dan efisiensi waktu tempuh antarwilayah.
Dengan resminya pengalihan ini, Pemkab Mura siap mengelola aset tersebut untuk pelayanan publik. Kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan daerah menjadi modal utama untuk mengatasi keterbatasan anggaran daerah dan mempercepat pembangunan regional.(*)




