Kaltengtop.com, Puruk Cahu – Dalam sebuah langkah yang menunjukkan komitmen terhadap penataan regulasi dan perlindungan generasi penerus, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya menggelar rapat paripurna ke-2 masa sidang II tahun 2025 pada Rabu (2/7/2025). Agenda yang dibahas mencakup dua isu sentral: pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang pedoman organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, serta upaya komprehensif untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Kabik Amaz Jasikha, juru bicara Fraksi PDIP, menyampaikan pandangan yang mendukung dan visioner terkait kedua agenda tersebut.
Kabik menggambarkan Perda Nomor 6 Tahun 2006 sebagai sebuah struktur yang telah mengalami proses penuaan regulasi, tidak lagi selaras dengan dinamika hukum terkini seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. “Pencabutan perda ini merupakan sebuah tindakan penyegaran yang diperlukan untuk menghadirkan kerangka pemerintahan desa yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern,” ujarnya dengan penekanan pada pentingnya keselarasan regulasi.
Fraksi PDIP menekankan signifikansi dari pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara teliti dan berkesinambungan seusai pencabutan perda, ibarat seorang arsitek yang mengawasi konstruksi bangunan untuk memastikan fondasi yang kokoh dan struktur yang stabil. Hal ini dipandang krusial guna menjamin proses transisi pemerintahan desa berlangsung dengan mulus, terhindar dari kekosongan hukum yang berpotensi menimbulkan disorientasi di lapangan.
Kabik Amaz Jasikha melukiskan anak-anak sebagai tunas harapan bangsa yang memerlukan lingkungan yang subur dan kondusif untuk tumbuh menjadi individu yang tangguh dan berintegritas. “Mewujudkan Kabupaten Layak Anak adalah sebuah ikhtiar mulia dan strategis untuk membangun fondasi yang kuat bagi masa depan yang lebih cerah, inklusif, dan berkeadilan bagi generasi penerus kita,” katanya dengan nuansa yang penuh harap dan optimisme.
Pencapaian Kabupaten Layak Anak menuntut sebuah orkestrasi yang harmonis dan kolaboratif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, lembaga masyarakat, sektor swasta, media, hingga keluarga, bagaikan sebuah simfoni yang membutuhkan keselarasan nada untuk menghasilkan melodi yang indah dan berdampak. Fraksi PDIP juga menyoroti pentingnya alokasi anggaran yang proporsional dan memadai untuk menopang program-program perlindungan anak serta memperkuat lembaga-lembaga seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Forum Anak Daerah.
Menurut Kabik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) telah merumuskan tolok ukur Kabupaten Layak Anak yang terbagi dalam 5 klaster yang progresif dan komprehensif berdasarkan Konvensi Hak Anak
Fraksi PDIP berharap tolok ukur tersebut dapat diadaptasi dan diselaraskan dengan konteks dan kebutuhan spesifik Kabupaten Murung Raya, sehingga tercipta ekosistem yang lebih mendukung dan ramah bagi anak-anak sebagai investasi berharga bagi masa depan bangsa. (*)




