KaltengTop.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung DPRD setempat pada Senin, 8 September 2025. Rapat ini menjadi momentum penting dalam proses pemerintahan daerah, dengan agenda utama penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama dua Raperda.
Rapat Paripurna ini dilaksanakan dalam rangka penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama dua Raperda, sekaligus penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan penyerahan Raperda tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda Murung Raya Sarwo Mintarjo, serta pejabat lainnya.
Bupati Murung Raya, Heriyus Midel Yoseph, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Pemkab Murung Raya Tahun Anggaran 2024. Opini ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara perangkat daerah, DPRD, dan masyarakat.
Bupati Heriyus menegaskan komitmen Pemkab Murung Raya untuk menindaklanjuti pembahasan dua Raperda bersama DPRD, yaitu Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Rapat paripurna ini menunjukkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama, diharapkan proses pemerintahan daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Rapat Paripurna ke-7 DPRD Murung Raya ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah. Dengan semangat dan komitmen yang kuat, diharapkan Pemkab Murung Raya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.(*)




