Rapat Paripurna ke-7 DPRD Murung Raya, Lita Norfiana Menyampaikan Laporan Panitia Kerja

KaltengTop.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung DPRD setempat pada Senin, 8 September 2025. Rapat ini menjadi momentum penting dalam proses pemerintahan daerah, dengan fokus pada penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama dua Raperda.

Dua Raperda yang disahkan dalam rapat ini adalah Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Murung Raya, dan Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006 dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru, yaitu Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Dalam laporannya, Lita Norfiana, anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, menyampaikan beberapa poin perbaikan, antara lain penguatan peran keluarga serta keterlibatan unsur masyarakat dan dunia usaha dalam keanggotaan gugus tugas anak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan anak di Kabupaten Murung Raya.

Lita Norfiana juga meminta komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran yang memadai demi pelaksanaan perda tersebut, serta memberikan setiap salinan Peraturan Kepala Daerah atau surat keputusan Bupati yang diterbitkan sebagai bahan bagi DPRD. Dengan komitmen ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan disahkannya dua Raperda tersebut, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa serta memperkuat upaya menjadikan Murung Raya sebagai Kabupaten Layak Anak. Rapat Paripurna Ke-7 ini menjadi wujud nyata sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Murung Raya.

Dengan langkah strategis ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam mencapai kemajuan yang berkelanjutan. Rapat Paripurna ke-7 DPRD Murung Raya menjadi momentum penting dalam proses pemerintahan daerah, dengan fokus pada peningkatan tata kelola pemerintahan desa dan perlindungan anak.(*)