Kaltengtop.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) secara resmi memulai tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Proses ini diawali dengan pelaksanaan Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (15/7/2025).
Kegiatan penting tersebut berlangsung di aula A kantor Bupati Mura dan dibuka langsung oleh Bupati, Heriyus. Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Tim Pemeriksaan BPK, Dony Rahadian, Plt. Sekda Mura Sarwo Mintarjo, para Asisten Setda, dan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD).
Bupati Heriyus dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kedatangan BPK. Beliau menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian penting dari komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di Murung Raya.
Heriyus memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah. Ia meminta agar semua PD memberikan dukungan penuh terhadap proses pemeriksaan dengan menjamin keterbukaan informasi dan kesiapan dokumen secara menyeluruh demi kelancaran tugas BPK.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksaan BPK, Dony Rahadian, menjelaskan fokus utama pemeriksaan. Tujuannya adalah memberikan opini atas kewajaran LKPD berdasarkan empat kriteria, yang meliputi: Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Dony Rahadian memaparkan bahwa sasaran pemeriksaan akan mencakup verifikasi kewajaran saldo akun, konsistensi penerapan prinsip akuntansi, dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah. Prosesnya akan melibatkan pemeriksaan dokumen dan fisik, diskusi konsep temuan, dan akan diakhiri dengan exit meeting pada awal Agustus mendatang.
Di akhir kegiatan, Bupati Mura, Heriyus, kembali menekankan target Pemkab. Beliau mendesak seluruh Perangkat Daerah untuk berupaya keras menyajikan data dan informasi akurat demi mengubah opini LKPD Mura yang sebelumnya Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (*)




